Selasa, 15 Juni 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kaum Nasrani pada zaman Rasulullah saw. Telah menggunakan lonceng dalam menyerukan umat untuk beribadah. Tradisi memukul lonceng tersebut berkembang sampai saat ini. Pada suatu hari Rasulullah Saw berkumpul bersama para sahabatnya, mereka membicarakan masalah bagaimana menyerukan kaum muslimin untuk salat berjamaah. Kemudian, seorang dari mereka mengatakan, “bagaimana jika kita mempergunakan lonceng seperti loncengnya orang nasrani?” ada juga yang mengusulkan, “ bagaimana jika menggunakan tanduk seperti serunai orang Yahudi? Maka berkatalah Umar, “ kenapa tidak disuruh saja seseorang untuk menyerukan salat? “ bersabdalah Rasulullah saw. “ Hai Bilal! Bangkitlah, lalu serukanlah azan. (H.R.Ahmad dan bukhari). Demikianlah , awal mula disyari`atkannya azan.

B. Rumusan Masalah
Untuk mengkaji pengertian diatas, penulis mencoba merumuskan beberapa masalah, yaitu:
1. Apa yang dimaksud azan dan iqamah?
2. Apa yang dimaksud salat berjamaah?
3. Bagaimana Menjelaskan ketentuan azan dan iqamah, ketentuan salat berjamaah, ketentuan makmum masbuk dan Menjelaskan cara mengingatkan Imam yang Lupa?

C. Tujuan
Adapun tujuan penulis memaparkan permasalahan ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan azan, iqamah dan salat berjamaah serta bagaimana menjelaskan ketentuan azan dan iqamah, ketentuan salat berjamaah, ketentuan makmum masbuk dan Menjelaskan cara mengingatkan Imam yang Lupa? Dan tujuan utama adalah memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah pendalaman PAI di Madrasah.
BAB II
PEMBAHASAN

Materi: Azan, Iqamah Dan Salat Berjamaah
Standar Kompetensi Dasar :
Kompetensi Dasar :
Melaksanakan tata cara Azan, Iqamah, Salat Jamaah
3.1 Menjelaskan ketentuan azan dan iqamah
3.2 Menjelaskan ketentuan salat berjamaah
3.3 Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
3.4 Menjelaskan cara mengingatkan Imam yang Lupa

A. Azan dan Iqamah
Azan dan iqamah salah satu bagian dari syi`ar Islam. Azan dan iqamah juga merupakan seruan untuk melaksanakan salat berjamaah. Orang yang mendengar suara azan akan merasa terpanggil dan tergerak hatinya untuk segera melaksanakan salat berjamaah. Terlebih jika orang azan itu memiliki suara yang indah, akan lebih terasa menyenangkan jiwa para pendengarnya. Itulah salah satu kehebatan Islam syi`arnya.
1. Pengertian dan Tujuan Azan dan Iqamah
Azan menurut bahasa adalah “memberi tahu”, sedangkan menurut syar` ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu salat dengan lafaz-lafaz tertentu. Tujuannya adalah agar mengumandangkan syi`ar islam dan tercapailah seruan untuk salat berjamaah. Hukum mengumandangkan azan adalah fardhu kifayah. Jika dalam suatu kampung tidak ada yang mengumandangkan azan, seluruh penduduknya berdosa. Adapun iqamah adalah pemberitahuan bahwa salat akan segera didirikan.
Menurut Qurtubi, seorang ulama besar, mengatakan bahwa azan mengandung soal-soal akidah karena ia dimulai dengan takbir dan memuat tentang wujud Allah dan kesempurnaannya. Kemudian, di iringi dengan tauhid dan menyingkirkan syirik. Lalu, menetapkan kerasulan Nabi Muhammad saw. Serta seruan untuk patuh dan taat kepada syariat Alllah. Setelah itu, diserukan kemenangan, yakni kebahagiaan yang kekal lagi abadi, dimana terdapat isyarat mengenai kampung akhirat. Kemudian, beberapa kalimat di ulang sebagai penegasan dan untuk menguatkan.
Azan itu disunahkan hanya untuk salat-salat fardhu. Tidak disunahkan azan untuk salat-salat sunah, salat jenazah, salat Idul fitri atau salat Idul Adha.
a. Keutamaan dan ketentuan bagi muazin
Seorang muazin memiliki keutamaan-keutamaan yang telah dijelaskan oleh Raulullah saw., keutamaan-keutamaan seorang muazin adalah sebagai berikut:
1) Bagi muazin dan orang yang datang kepada seruan azan, akan mendapatkan pahala yang amat besar.
2) Bagi muazin akan mendapatkan perhatian istimewa dari Allah swt. Pada hari kiamat.
3) Bagi muazin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya. Bagi mereka yang datang kepada seruan azan, akan mendapatkan doa yang dipanjatkan oleh para malaikat.
4) Terhindar dari penguasaan setan.
5) Muazin akan mendapatkan kepercayaan dari banyak orang.
6) Muazin akan mendapatkan surga yang disiapkan bagi orang-orang yang bertakwa.
Adapun ketentuan yang harus diperhatikan bagi muazin, yaitu sebagai berikut:
1) Hendaklah muazin hanya berharap ridha Allah swt. Sehingga tidak menerima upah.
2) Hendaklah suci dari hadas kecil dan hadas besar
3) Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat
4) Hendaklah ia menoleh ke sebelah kiri ketika mengucapkan hayya `alas sholah, dan kesebelah kiri ketika mengucapkan hayya’alalfalah. Menurut imam nawawi, cara ini merupakan cara yang paling benar. Akan tetapi, menurut baihaqi, cara tersebut tidak berasal darri sumber yang benar.
5) Memasukan kedua anak jarinya kedua belah telinganya. Hal ini yang di praktikan bilal.
6) Mengeraskan suara adzan.
7) Melambatkan bacaan adzan dan menyegerakan bacaan iqomah.
8) Adzan harus dilakukan pada awal waktu shalat, tanpa memajukan atau memundurkannya. Akan tetapi adzan waktu fajar (subuh) boleh memajukanya dari awal waktu jika dapat di bedakan antara adzan yang pertama dan yang kedua sehingga tidak terjadi kekeliruan. Adzan yang pertama bukan menginformasikan masuknya waktu subuh, tetapi hanya membangunkan kaum muslimin.
9) Hendaklah ia sendiri yang melakukan iqomah, meskipun dibolehkan orang lain yang melakukan iqomah.
Ketentuan adzan ini hanya bagi muslim laki-laki, sedangkan muslimah tidak ada adzan dan iqomah bagi mereka. Akan tetapi ada juga ulama lain yang berpendapat bahwa tidak ada masalah bagi wanita untuk adzan dan iqomah.

b. Lafaz-lafaz azan dan Iqamah
Lafaz-lafaz yang di kumandangkan ketika adzan adalah sebagai berikut:
1) Takbir, yaitu mengagungkan Allah swt. Tidak ada kata atau cara untuk menyeru orang selain dengan lafz-lafaz Allah swt, dengan mengagungkan lafaz Allah, semua manusia yang mendengarnya merasa di seru untuk segera menunaikan kewajibannya kepada Allah swt. Lafaz takbir adalah:
Allah Mahabesar Allah Maha Besar


2) Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah. Sejak manusia di Alam rahim, mereka sudah menyatakan bahwa hanya Allah-lah yang menjadi tuhan mereka. Seruan Adzan ini mengingatkan manusia yang telah lalai terhadap perjanjianya kepada Allah untuk kembali menyatakan kesaksian mereka bahwa tiada tuhan selain Allah.

Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah
3) Syahadat bahwa Muhammad adalah rsul Allah. Dengan persaksian bahwa Muhammad rasul Allah, kita harus mengikuti sunnah-sunnah beliau.

Aku bersaksi bahwa Muhammad Adalah utusan Allah
4) Menyerukan untuk salat. Salat merupakan salah satu perintah islam yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam dan salat merupakan tiangnya agama. Menyerukan untuk salat berarti menyerukan seluruh hukum-hukum Allah untuk dilaksanakan dan diamalkan oleh umat Islam.
Marilah kita menunaikan salat.
5) Menyerukan untuk meraih kemenangan. Allah telah menjanjikan kemenangan untuk umat islam, yaitu kebahagiaan dunia akhirat. Jika kita telah melaksankan seluruh hukum-hukum Allah dalam kehidupan kita, Insya Allah akan meraih kemenangan.


6) Takbir. Azan diawali dengan takbir dan dijakhiri pula dengan takbir.
Allah Mahabesar Allah Mahabesar


7) Tahlil, merupakan salah satu kalimat tauhjid yang menyatakan bahwa Tiada Tuhan selain Allah.
Tiada Tuhan selain Allah


8) Pada waktu azan Subuh ditambahkan denjgan lafaz
Salat lebih baik daripada tidur

Lafaz ini diserukan setelah lafaz hayya 'alalfalah.
Adapun lafaz-lafaz iqamah sama seperti; azan, hanya pada iqamah masing-masing disebut satu kali kecuali lafaz Allahu Akbar dan lafaz qad qdmatis, salah. masing-masing disebut dua kali







c. Bacaan bagi orang yang Mendengar Azan
Disunahkan bagi yang mendengar azan untuk menirukan kata-kata yang diucapkan muazin. Namun, ketika muazin mengucapkan: Hayya 'alas-saldh dan Hayya 'alalfaldh, maka yang mendengar ucapan itu, menjawab:


Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan perkenan Allah.
Hal ini disebabkan, ketika muazin mengucapkan kalimat-kalimat ikrar sebelumnya, para pendengar menyatakan kesetujuannya atas apa yang diucapkan oleh muazin. Akan tetapi, mengingat bahwa kedua lafaz tersebut mengandung ajakan untuk melaksanakan salat, maka yang demikian itu hanya cocok bagi muazin. Adapun yang mendengar ajakan tersebut mengucapkan Id haula wa Idquwwata ilia billdhil dliyyil azim, untuk menunjukkan bahwa setiap pekerjaan hanya dapat berlangsung atas perkenan Allah Swt.
Ketika muazin Subuh mengucapkan as-shdlatu khairum minan naum, maka yang mendengarnya menjawab:

Benar, dan aku termasuk orang-orangyang bersaksi akan hal itu.
Setelah selesai azan dikumandangkan, disunahkan membaca salawat
untuk Nabi saw.



Ya Allah, Tuhannya seruan yang sempurna ini, serta salatyang segera didirikan; karuniakanlah al-wasilah (kedudukan amat mulia di surga) serta keutamaan, kemuliaan dan derajatyang tinggi bagi Muhammad. Dan berikanlah kepadanya tempat yang terpuji, yang telah Engkau janjikan kepadanya. Sungguh Engkau takkan pernah menyalahi janji-Mu).


B. Salat berjamaah
Pekerjaan akan lebih mudah jika diselesaikan dengan berjamaah (bersama-sama), di antara kelebihannya adalah dari segi waktu menjadi lebih efektif dan efisien. Dari segi tenaga menjadi lebih hemat, dari segi hasil menjadi lebih bagus dan sempurna. Itulah salah satu perumpamaan dari salat secara berjamaah, pahala salat yang akan kita dapatkan lebih besar jika dibandingkan dengan salat munfarid. Namun, tentunya dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan salat yang benar.
1. Pengertian dan Hukum Salat Berjamaah
Baerjamaah berarti berkumpul. Salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua orang, yang seorang menjadi imam dan seorang sebagai makmum..
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, sebagian mereka berpendapat bahwa hukum salat berjamaah adalah fardu'i 'ain, artinya salat fardu harus dilakukan dengan berjamaah. Sebagian berpendapat bahwa hukum salat berjamaah adalah fardu kifayah, artinya dalam suatu kampung harus ada yang salat berjamaah. Dan sebagian lainnya berpendapat bahwa hukum salat berjamaah adalah sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan untuk berjamaah. Sebagaimana firman Allah SWT:
         •                   •          •           •   •        •      
Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat] , Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan Karena hujan atau Karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah Telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.
Perbedaan tersebut harus disikapi dengan positif, bagaimana sikap kita? Sebaiknya dari sekarang kita berlatih untuk salat berjamaah di masjid, karena salat berjamaah memiliki keutamaan dibandingkan dengan salat sendirian. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh baginda Rasulullah saw.


Salat berjamaah itu lebih utama daripada salat sendirian, sebanyak dua puluh derajat (H.R. Bukhari Muslim)
Salat berjamaah baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Namun, apakah perempuan diharuskan jug£. pergi ke masjid untuk salat berjamaah? Dalam hal ini, Rasulullah Saw. bersabda:
Janganlah kamu menghalangi perempuan-perempuan ke masjid, walaupun rumah mereka (perempuan) lebih baik bagi mereka untuk beribadah. (H.R. Abu Daud)
Bagi perempuan, salat berjamaah di rumah lebih baik, tetapi juga mereka tidak boleh dilarang untuk pergi ke masjid untuk berjamaah.
2. Ketentuan Salat Berjamaah
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam salat berjamaah, yaitu sebagai berikut.
a. Dianjurkan untuk berjalan dengan tidak tergesa-gesa menuju masjid.
b. Bagi imam dianjurkan untuk tidak terlalu panjang membaca ayat-ayat Al-Quran. Apabila jamaah terdiri. Dari orang-orang lemah dan tua renta. Jika salat sendirian sangat dianjurkan untuk lama dalam salatnya.
c. Dianjurkan bagi imam untuk memperlambat bacaannya pada rakaat
pertama sambil menunggu makmum yang tertinggal.
d. Makmum hams mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya.
e. Makmum tidak boleh lebih depan daripada tempat imam.
£ Makmum tidak boleh tertinggal dari imam dengan sengaja. Miasalnya, imam sudah sujud, sedangkan makmum masih berdiri.
g. Jika sese'orang yang salat munfarid (sendirian) telah selesai, dan mendapati imam untuk salat berjamaah, maka dibolehkan ia mengulangi salatnya dengan niat salat sunah. Tidak dibenarkan salat fardu dilaksanakan dua kali salat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.

Janganlah kamu salatsatu macam salat dalam sehari dua kali. (H.R. Muslim)
h. Imam disunahkan untuk memerintahkan makmum merapatkan saf dan mengisi yang lowong. Dari Annas r.a berkata:

Bahwa Nabi Saw menghadap kepada kami sebelum takbir dan bersabda: "Rapatkan dan ratakan. " (H.R. Bukhari dan Muslim)
i. Mengisi saf yang paling depan terlebih dahulu. Budaya di kita masih belum berkeinginan untuk meraih saf(bzrisan) terdepan karena mayoritas masyarakat kita lebih senang mendapat saf yang paling belakang. Padahal, j«/'pertama lebih utama daripaaa saf kedua., dan saf kedua. lebih utama daripada safketiga., dan begitu seterusnya.
3. Ketentuan Makmum Masbuk
Masbuk secara etimologi berarti ketinggalan. Dan secara terminologi adalah makmum yang datang ketempat salat berjamaah dan mendapat imam telah berada dalam salat. Adapun pendapat lain mengatakan masbuk adalah makmum yang salat bersama imam, tetapi tidak bersamaan takbiratul ihramnya dengan imam. Artinya, orang yang tertinggal atau terlambat untuk mengikuti salat berjamaah. Oleh karena itu, hendaklah ia segera berniat salat sebagai makmum lalu bertakbiratul ihram dan mengikuti imam dalam keadaan apapun juga. Apabila didapatinya imam sedang berdiri, ia ikut berdiri bersamanya. Jika mendapatinya sedang duduk tasyahud, ia pun mengikutinya dalam tasyahud itu. Kemudian, janganlah ia berdiri sampai imam mengucapkan salam. Jika imam telah memberi salam, hendaklah ia takbir waktu berdiri untuk menyelesaikan ketinggalannya.
Dalam hal ini, apabila makmum masbuk masih sempat rukuk bersama imam, maka ia dihitung telah mendapat satu rakaat, meskipun sebelumnya tidak sempat membaca Surah al-Fatihah, karena Fatihabnya itu ditanggung oleh imam. Oleh sebab itu, dianjurkan bagi seorang imam untuk sedikit memanjangkan rukuknya apabila ia merasakan kedatangan seorang makmum pada waktu itu. Akan tetapi hal ini jangan dijadikan alasan bersantai-santai untuk salat berjamaah. Seperti banyak ditemukan, orang ia sudah tiba di masjid, tetapi tidak segera salat berjamaah bersama imam melainkan menunggu imam rukuk. Ketika melihat imam hendak rukuk, barulah ia niat dan bertakbiratul ihram kemudian langsung rukuk. Sekalipun salatnya itu telah dianggap satu rakaat, tetapi perbuatan itu kurang terpuji.
Untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal, rakaat pertama yang sempat diikuti makmum masbuk dianggap sebagai rakaat awal baginya. Dengan demikian, untukm menyempurnakan salatnya, makmum masbuk harus menambah rakaat yang tertinggal sebagai bagian akhir dari salatnya.
5. Cara Mengingatkan Imam yang Lupa
Imam juga manusia yang tidak luput dari khilaf. Imam juga pernah lupa dalam memimpin salat. Adakalanya lupa bacaan atau gerakannya. Jika lupa bacaannya, makmum langsung memberitahu bacaan tersebut. Akan tetapi, jika imam salah/keliru gerakan, misalnya imam seharusnya tasyahud, tetapi langsung berdiri maka makmum menegur imam dengan mengucapkan subhanallah. Jika imam mendengar kalimat ini, imam pun akan menyadari kekeliruannya. Akan tetapi, jika jamaah laki-laki tidak menyadari kekeliruan imam, hanya jamaah wanita yang mengetahui kesalahan tersebut. Jamaah wanita cukup dengan menepuk kedua tangannya karena suara wanita jangan sampai terdengar oleh jamaah laki-laki. Hal ini didasarkan dari Sahl bin Sa'ad as-Saidi dari Nabi Muhammad saw. bersabda:


Barangsiapa yang terganggu oleh sesuatu dalam salatnya, hendaknya ia mengucapkan "Subhanallah." Bertepuk tangan adalah untuk kaum wanita, sedang bertasbih untuk kaum lelaki. (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai)

BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Azan dan iqomah adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu salat. Salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua orang, Adapun ketentuan yang harus diperhatikan bagi muazin, yaitu sebagai berikut:
Hendaklah muazin hanya berharap ridha Allah swt. Sehingga tidak menerima upah.
Hendaklah suci dari hadas kecil dan hadas besar
Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat
Hendaklah ia menoleh ke sebelah kiri ketika mengucapkan hayya `alas sholah, dan kesebelah kiri ketika mengucapkan hayya’alalfalah. Menurut imam nawawi, cara ini merupakan cara yang paling benar. Akan tetapi, menurut baihaqi, cara tersebut tidak berasal darri sumber yang benar.
Memasukan kedua anak jarinya kedua belah telinganya. Hal ini yang di praktikan bilal.
Mengeraskan suara adzan.
Melambatkan bacaan adzan dan menyegerakan bacaan iqomah.
Adzan harus dilakukan pada awal waktu shalat, tanpa memajukan atau memundurkannya. Akan tetapi adzan waktu fajar (subuh) boleh memajukanya dari awal waktu jika dapat di bedakan antara adzan yang pertama dan yang kedua sehingga tidak terjadi kekeliruan. Adzan yang pertama bukan menginformasikan masuknya waktu subuh, tetapi hanya membangunkan kaum muslimin.
Hendaklah ia sendiri yang melakukan iqomah, meskipun dibolehkan orang lain yang melakukan iqomah.
Ketentuan adzan ini hanya bagi muslim laki-laki, sedangkan muslimah tidak ada adzan dan iqomah bagi mereka. Akan tetapi ada juga ulama lain yang berpendapat bahwa tidak ada masalah bagi wanita untuk adzan dan iqomah.
B. Saran dan kritik
Kita selaku makhluk social, tidak bias hidup sendiri. Pastinya membutuhkan bantuan ataupun pertolongan orang lain. Maka selaku umat manusia berbuat baiklah kepada sesame.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangannya baik dalam isi maupun susunan pembahasannya, untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini
DAFTAR PUSTAKA
Depag. 2000. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung : Diponegoro
Hasbiyallah,M.Ag.2008. Fiqih untuk kelas VII Madrasah Tsanawiyah, Bandung http://www.ensiklopedia islam untuk pelajar,2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar